Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan dengan memanfaatkan potensi lokal dan prinsip gotong royong. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama, memanfaatkan potensi lokal, dan prinsip gotong royong.
- Masyarakat desa dan kelurahan.
- Menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
- Koperasi ini akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya.
- Program ini didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ombudsman RI.
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan disahkan secara legal melalui akta notaris dan memiliki kekuatan hukum.
- Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftarkan koperasinya melalui laman resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

























0 komentar:
Posting Komentar