Media IKLAN

Sabtu, 09 Agustus 2025

​ @mediaforum1 #17agustus #hutri78 #merdeka #harikemerdekaan #laguwajibindonesia #onepiece


 

Sabtu, 05 Juli 2025

1 Wartawan bebas memilih organisasi wartawan 2 Wartawan memiliki dan me...

Undang-Undang Pers di Indonesia, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta peran Dewan Pers. UU ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. 
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Pers:
  • Kemerdekaan Pers:
    Undang-Undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya campur tangan pemerintah dalam urusan pers. 
  • Hak dan Kewajiban Wartawan:
    Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Mereka juga memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Namun, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan bertanggung jawab atas karyanya. 
  • Peran Dewan Pers:
    Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas pers nasional, dan menyelesaikan sengketa jurnalistik. 
  • Pers Nasional dan Pers Asing:
    Undang-Undang ini membedakan antara pers nasional (yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia) dan pers asing (yang diselenggarakan oleh perusahaan asing). 
  • Larangan:
    Undang-Undang Pers melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. 
  • Sanksi:
    Ada sanksi pidana dan denda bagi mereka yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Pers. 
Undang-Undang Pers ini menjadi landasan penting bagi kebebasan pers di Indonesia dan memastikan bahwa pers dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial. 


Sabtu, 14 Juni 2025

Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

 

Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah program Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersamaProgram ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan dengan memanfaatkan potensi lokal dan prinsip gotong royong. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan kemandirian ekonomi desa. 

Berikut beberapa poin penting mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
  • Tujuan:
    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama, memanfaatkan potensi lokal, dan prinsip gotong royong. 
  • Anggota:
    Masyarakat desa dan kelurahan. 
  • Tujuan Usaha:
    Menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa. 
  • Modal:
    Koperasi ini akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya. 
  • Pemerintah:
    Program ini didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ombudsman RI. 
  • Legalitas:
    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan disahkan secara legal melalui akta notaris dan memiliki kekuatan hukum. 
  • Pendaftaran:
    Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftarkan koperasinya melalui laman resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar. 
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak bertujuan untuk menggantikan lembaga ekonomi desa yang sudah ada seperti BUMDes dan KUD, tetapi untuk memperkuat dan bersinergi dengan lembaga-lembaga tersebut. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan potensi lokal, meningkatkan kesejahteraan, dan mewujudkan kemandirian ekonomi. (report:Taofik.H)

Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Instansi 1Instansi 2Instansi 3Instansi 4Instansi 5Instansi 6Instansi 7Instansi 8Instansi 9Instansi 10Instansi 11Instansi 12Instansi 13Instansi 14Instansi 15Instansi 16